Ah Sial, Kena Tilang Polisi

Ada yang hobi kena tilang? Suka ngelanggar lalu lintas? Untungnya saya bukan tipikal orang yang suka melanggar aturan meski aturan ada untuk dilanggar.
Biasanya apa sih yang sering dilakukan kalau udah kena tilang? MENCOBA KORUPSI KECIL-KECILAN. Entah itu polisinya atau Anda yang mencoba bermain-main dengan uang damai. Kenapa karena seharusnya uang pelanggaran tersebut benar-benar masuk negara.
Nah daripada nyogok polisi, terima dan bayar aja deh surat tilangnya. Tapi tunggu dulu, pernah dengar SURAT TILANG BIRU? Kalau belum ini saya ambilkan informasinya dari MAILING LIST FTK ITS dan PANGLIMA ITS.
Surat tilang ada 2 macam :
- Slip Merah
- Slip Biru
SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan.
Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan banyak calo. Antriannya juga panjang, dan oknum pengadilan punya kesempatan melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo ngga salah bank BUMN).
Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil/motor biasanya tidak lebih dari 50rb dan dana nya resmi masuk kas negara.
Jadi, jika Anda kena tilang, minta lah SLIP BIRU. Kadang kita harus ngotot dan berdebat dulu dengan petugas untuk minta SLIP BIRU. Karena petugas biasanya berusaha membohongi dengan mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku.
Dengan Slip Biru kita tidak perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu memberi UANG DAMAI ke oknum petugas.
Saya lampirkan juga kisah nyata yang ditulis oleh blogger Wartajiwa “Bila Ditilang Di Jalanan Oleh Pak Polisi“. Monggo dibaca.
Maaf kalau repost dan sudah pernah baca. Karena tidak semua orang tau dan mau saja dibohongi polisi.
Kalau berkenan dan merasa bermanfaat tolong share yah ke temen-temen via twitter dan facebook. Tombol share twitter ada di kanan atas artikel dan facebook ada di bawah artikel ini.
Namun meski Anda sudah tahu mengenai surat tilang biru ini, PATUHILAH PERATURAN LALULINTAS. DEMI KESELAMATAN ANDA DI JALAN!
Monggo, sebelum berlalu lintas enjoy my blog, happy blogwalking!
![]()
Note :
- PANGLIMA : Perkapalan Angkatan Empat Lima (angkatan saya)
- FTK : Fakultas Teknologi Kelautan



thanks infonya, mas..

sekarang bisa lebih waspada dgn oknum2 tersebut..
Klik untuk membalas
Arief Maulana Reply:
February 10th, 2010 at 10:12 am
@wellsen, siapin hp camera mas. Kalau ngga mau ngasih surat tilang biru, foto polisinya.
Klik untuk membalas
there is no accident, kata master oogway..
Klik untuk membalas
Arief Maulana Reply:
February 10th, 2010 at 10:13 am
Hehehe… Jadi pengen liat kungfu panda lagi
Klik untuk membalas
baru tahu neh ada blog baru AM
..intinya taat aja deh ma penguasa..biar selamat gitu
Klik untuk membalas
Arief Maulana Reply:
February 10th, 2010 at 10:14 am
@Ahmad Subandono, taat sama aturan mas, bukan penguasa. Skarang banyak penguasa korup.
Klik untuk membalas
“Namun meski Anda sudah tahu mengenai surat tilang biru ini, PATUHILAH PERATURAN LALULINTAS. DEMI KESELAMATAN ANDA DI JALAN!”
heuheuheu… heuheu…
Memang, Mas Arief warga negara yang baik
Klik untuk membalas
Arief Maulana Reply:
February 10th, 2010 at 10:17 am
@Vidzas Erdien| Gara-Gara Candradot.com, kalau bukan kita yg memulai siapa lagi mas.
Ga rela kalau bangsa ini jatuh mengingat puluhan tahun yg lalu pejuang bersimbah darah demi merdekanya Indonesia.
Klik untuk membalas
Hapal banget procedure tilang, pernah jadi calo nih?



Klik untuk membalas
Arief Maulana Reply:
February 10th, 2010 at 10:18 am
@Agus Siswoyo, pernah kena tilang Om. Hahaha…
Klik untuk membalas
Waduh, kena tilang aja sudah jadi artikel nih…
kreatif ms. Tp kalau bisa bukan hanya surat tilangnya ms yg dipajang disini, tapi kalo bisa juga polisi yg nilangnya 

Klik untuk membalas
Arief Maulana Reply:
February 10th, 2010 at 10:21 am
@arkum, kena tilangnya sih udah beberapa tahun yg lalu (pas sma). Cuma artikel ini baru dapet dari milis kemarin.
Klik untuk membalas
Revisi : kena tilangnya diganti surat tilang…

Menjadi warga yg baik dan taat aturan memang bukan sesuatu yg mudah mas…apalagi pilih jalan yg mudah walau melanggar bagi kebanyakan orang sudah jadi hal yg biasa.
Smoga penegakkan kedisiplinan bisa menjadi budaya dinegeri ini.
Klik untuk membalas
wkwkwkwk tadi supir angkot kena tilang langsung kasih duit nasi uduk
Klik untuk membalas
Arief Maulana Reply:
February 10th, 2010 at 10:35 pm
@Arief Rizky Ramadhan, korupsi oh korupsi. Mulai pejabat negara ampe supir angkot.
Klik untuk membalas
wah… pengalaman dan info berharga… baru tau kalau surat tilang ada dua macam… padahal anaknya pak pol…

pernah ketilang sekali, dan semoga tdak kdua kali…
Klik untuk membalas
Arief Maulana Reply:
February 13th, 2010 at 5:12 pm
@LendraAndrian, coba dikonfirm mas kebenarannya ke bpk. Kasih tau ya kalau bener. Thanx
Klik untuk membalas
Selama ini saya baru kena tilang dua kali dan selalu dapat slip merah neh….keliatan ngga menerima kesalahan kali..ha..ha..
Klik untuk membalas
Arief Maulana Reply:
February 13th, 2010 at 5:24 pm
@Handoko Tantra, ayo dicoba mas. Sngaja Kena tilang lagi trus minta yg biru. Hahaha
Klik untuk membalas
Sip .. udah tahu mana yang tepat ketika di tilang. Untuk membantu orang kalau ada, biar gak di tipu polisi.
Klik untuk membalas
Arief Maulana Reply:
February 13th, 2010 at 5:33 pm
@A9YnD1LV3R, lebih afdol klo dipraktekin mas. Cobain deh sensai kena tilang trus minta slip biru
Klik untuk membalas
Saya hanya bisa berdo’a…, Semoga para oknum Polisi yang makan duit hasil tilang…, DIMASUKKAN NERAKA JAHANNAM, HIDUPNYA SELALU SENGSARA WALAUPUN KAYA RAYA, ANAK KETURUNANNYA SELAU MENYENGSARAKANNYA…, sampai mereka mau bertobat…, Amin…
Klik untuk membalas
Arief Maulana Reply:
April 13th, 2010 at 8:05 pm
@Raden, dan saya mengamini … Amin…
Klik untuk membalas
NIce info bgd nih mas..harus di share ke temen2 yg lain..biar pada dapet pencerahan…
Klik untuk membalas
Arief Maulana Reply:
May 22nd, 2010 at 9:44 pm
@Idham Farans, sip
Klik untuk membalas
Bung Arief, denda maksimal Rp.50.000,- itu apakah masih berlaku?
Saya baru kena tilang karena STNK belum diperpanjang, dan dikenakan denda Rp.1.000.000,- (dituduh melanggar 2pasal dari UU no.22 tahun 2009)
Saya mendapat surat biru yang seperti bung Arief katakan.
Ada solusi untuk saya?
Klik untuk membalas
Arief Maulana Reply:
May 23rd, 2010 at 6:50 am
@Candra, sepertinya sudah tdk pak. Artikel ini ditulis, sebelum ada pemberlakuan aturan kepolisian yg baru dimana nilai dendanya sudah berubah.
Dibayar saja dendanya Pak. Tilang biru tetap saya sukai, karena tidak membuang waktu u/ persidangan. Disamping itu, uang yg ditransfer sudah pasti masuk negara
Klik untuk membalas