Ah Sial, Kena Tilang Polisi

korupsi, melanggar aturan, polisi, surat tilang, surat tilang biru
Ada yang hobi kena tilang? Suka ngelanggar lalu lintas? Untungnya saya bukan tipikal orang yang suka melanggar aturan meski aturan ada untuk dilanggar.

Biasanya apa sih yang sering dilakukan kalau udah kena tilang? MENCOBA KORUPSI KECIL-KECILAN. Entah itu polisinya atau Anda yang mencoba bermain-main dengan uang damai. Kenapa karena seharusnya uang pelanggaran tersebut benar-benar masuk negara.

Nah daripada nyogok polisi, terima dan bayar aja deh surat tilangnya. Tapi tunggu dulu, pernah dengar SURAT TILANG BIRU? Kalau belum ini saya ambilkan informasinya dari MAILING LIST FTK ITS dan PANGLIMA ITS.

Surat tilang ada 2 macam :


- Slip Merah
- Slip Biru

SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan.

Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan banyak calo. Antriannya juga panjang, dan oknum pengadilan punya kesempatan melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo ngga salah bank BUMN).

Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil/motor biasanya tidak lebih dari 50rb dan dana nya resmi masuk kas negara.

Jadi, jika Anda kena tilang, minta lah SLIP BIRU. Kadang kita harus ngotot dan berdebat dulu dengan petugas untuk minta SLIP BIRU. Karena petugas biasanya berusaha membohongi dengan mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku.

Dengan Slip Biru kita tidak perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu memberi UANG DAMAI ke oknum petugas.

Saya lampirkan juga kisah nyata yang ditulis oleh blogger Wartajiwa “Bila Ditilang Di Jalanan Oleh Pak Polisi“. Monggo dibaca.

Maaf kalau repost dan sudah pernah baca. Karena tidak semua orang tau dan mau saja dibohongi polisi.

Kalau berkenan dan merasa bermanfaat tolong share yah ke temen-temen via twitter dan facebook. Tombol share twitter ada di kanan atas artikel dan facebook ada di bawah artikel ini.

Namun meski Anda sudah tahu mengenai surat tilang biru ini, PATUHILAH PERATURAN LALULINTAS. DEMI KESELAMATAN ANDA DI JALAN!

Monggo, sebelum berlalu lintas enjoy my blog, happy blogwalking!
:cendol

Note :
- PANGLIMA : Perkapalan Angkatan Empat Lima (angkatan saya)
- FTK : Fakultas Teknologi Kelautan

Share on Facebook

29 Responses to “Ah Sial, Kena Tilang Polisi”

Leave a Reply

:hihi: :hiks: :melet: :nangis: :ngakak: :puyeng: :sip: more »

Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes